Informasi Tatacara pelayanan dan penyelesaian pengaduan

Tata Cara Penyampaian

Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi :

  1. Surat Tertulis

    Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :
    Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
    Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
    Menara Radius Prawiro, Lantai 2
    Komplek Perkantoran Bank Indonesia
    Jl. MH. Thamrin No. 2
    Jakarta Pusat 10350

  2. Telepon

    Telepon : 157
    Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)

  3. Email

    Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat : konsumen@ojk.go.id

  4. Form Pengaduan Online

    Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia pada alamat
    https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan

 

Persyaratan Penyampaian Pengaduan

Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke OJK disertai dengan :

  • Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
  • Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
  • Deskripsi/kronologis pengaduan
  • Dokumen pendukung

 

Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.

Bank Indonesia
OJK
LPS