Informasi Tatacara pelayanan dan penyelesaian pengaduan
Tata Cara Penyampaian
Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi :
- Surat Tertulis
Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Menara Radius Prawiro, Lantai 2
Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. MH. Thamrin No. 2
Jakarta Pusat 10350 - Telepon
Telepon : 157
Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur) - Email
Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat : konsumen@ojk.go.id
- Form Pengaduan Online
Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia pada alamat
https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan
Persyaratan Penyampaian Pengaduan
Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke OJK disertai dengan :
- Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
- Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
- Deskripsi/kronologis pengaduan
- Dokumen pendukung
Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.
Pengumuman Hari Operasional di Cuti Bersama dan Libur Idul fitri Tahun 2026
Pengadaan Jasa Due Diligence BPR
PENGUMUMAM HARI LIBUR
PENGUMUMAM PERUBAHAN NAMA 

