Piagam Audit Intern - PT BPR BKK Purbalingga (Perseroda)

Dalam rangka memberikan landasan dan pedoman bagi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) untuk  menyelenggaraan fungsi audit internal di PT BPR BKK PURBALINGGA (Perseroda) berdasarkan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Internal BPR dan BPRS (SPFAIB) yang tercantum dalam SEOJK Nomor 9/SEOJK.03/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Internal bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Syariah.

Piagam Audit Internal ini  disusun sebagai pedoman fungsi audit Internal  PT BPR BKK PURBALINGGA (Perseroda) dalam melaksanakan tugasnya secara efisien, efektif, profesional, independen, objektif  dan kompeten sehingga hasil audit dapat diterima oleh semua pihak dan selaras dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Bank Indonesia
OJK
LPS